Tidak sedikit
di antara kaum muslimin yang lalai akan kewajiban shalat Jum’at. Sampai
seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang
tidak perlu lagi disanksikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As
Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu
yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih
parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah:
9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau
mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada
hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ
أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam
jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak
kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al
Albani, hadits ini shahih.
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi
basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini
shahih)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Ulama terkemuka di Saudi Arabia yang berdomisili di kota Riyadh dan
sangat mumpuni dalam hal aqidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al
Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang
tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki
uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar.
Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena
meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang
lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari
Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang
tongkat di mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ
الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ
لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka
meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak
Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan
tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai
terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no.
1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits
ini hasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih
bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi
hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur
agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa
pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah
wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai
petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan
diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia
kehendaki.